Saturday, June 16, 2012

Privasi Sistem Informasi

Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

2 Bagian Privasi :
1.Privasi Fisik
Hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik).
2.Privasi Informasi
Hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.

Sunday, April 29, 2012

Cyber Law

Apakah anda tahu Cyber Law itu apa?
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Pada intinya cyber law ada untuk para penjahat yang suka melanggar hak privasi dari orang lain dikarenakan zaman teknologi yang sudah semakin canggih.
Lalu bagaimana Cyber Law di Indonesia?
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” . 
Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat. 

Thursday, April 26, 2012

Pengalaman Bekerja

Setiap orang pasti ingin dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa bantuan dari orang lain agar bisa mandiri. Itulah yang saya lakukan pada saat saya berada di semester 4 di Universitas Gunadarma. pada saat itu tanpa sengaja saya diajak teman untuk mengikuti seleksi calon programmer di Lab Manajemen Dasar dan saya pun tertarik dengan tawaran itu. Awalnya saya tak yakin dengan kemampuan saya tetapi saya memberanikan diri karena kita tidak akan tahu jika tidak pernah mencoba bukan?
Selang beberapa hari kemudian saya mengajukan berkas lamaran ke Lab tersebut sebagai persyaratan seleksi.
Setelah menuggu sebulan akhirnya keluar calon-calon yang telah dinyatakan lulus berkas dan nama saya tercantum dalam daftar yang lulus itu. Saya pun bernafas lega tp setelah itu ada tes wawancara & tes program. Wah....perjuangan belum berakhir. Pada hari yang telah ditantukan akhirnya saya di tes wawancara & program. Pada hari itu saya sangan bimbang setelah melakukan serangkaian tes tersebut dan hanya berharap bisa lulus tes. Dan pada saat pengumuman ada tujuh orang yang lulus tes. Dan alhamdulillah nama saya tercantum dalam salah satu dari tujuh orang tersebut.
Tugas awal saya pun diberikan seperti maintanance komputer lab, develop program lab yang sudah ada, dan juga melakukan data entry. Semua itu saya lakukan sampai sekarang selama kurang lebih hampir dua tahun ini.
Suasana kerja juga cukup menyenangkan karena banyak ilmu dan pengalaman uyang saya dapat dari sana.

Itulah pengalaman kerja dari saya mudah-mudahan dapat menginspirasi yang membacanya. Menurut saya "janganlah ragu melakukan hal yang baik, karena keragu-raguan itu yang menghalangi kita untuk step foward ke jenjang yang lebih baik".
Stay strong, focus, play smart & do your best.